TINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NON PNS, KABAG TU RSJMS BERIKAN PEMBINAAN DISIPLIN

TINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NON PNS, KABAG TU RSJMS BERIKAN PEMBINAAN DISIPLIN

Mataram - Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma  M. Achiyat Winata, ST., MM, didampingi Kasubbag Umum, Kepegawaian & Kerumahtanggaan memberikan  pengarahan dan pembinaan disiplin khusus bagi pegawai Non PNS lingkup Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma, Kamis (23/02/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Matahari RSJMS tersebut berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh seluruh tenaga Non PNS.

Menilik hasil rekapan absensi sidik jari yang menurun pada beberapa orang, manajemen lingkup Tata Usaha melaksanakan pertemuan ini. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini  adalah memberi arahan dan pembinaan langsung berhubungan dengan kedisiplinan terkait dengan kehadiran termasuk absensi  pagi - sore, dan mengingatkan kembali kepada tenaga kontrak tentang aturan kepegawaian serta tupoksi masing-masing. Pada arahannya, Kabag TU menegaskan bahwa dalam kita berlembaga terdapat konsekuensi logis / sanksi bila mana aturan yang sudah ditetapkan itu dilanggar dan tentu saja ada penghargaan bagi pegawai yang rajin. Harapan beliau setelah pembinaan ini dilaksanakan, minggu depan sudah ada perubahan kearah yang lebih baik terkait disiplin jam kerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing masing.

Selain itu Pak Achiyat, panggilan akrab Kabag TU, juga mendorong para pegawai Non PNS untuk terus berinovasi, menyampaikan usul/pendapat dan gagasan yang konstruktif untuk kemajuan RSJ Mutiara Sukma. Beliau mempersilahkan apabila ada usul dan masukan, silahkan disampaikan secara langsung maupun lewat Kasubbag UMPEG & RT. “ Tidak usah malu-malu untuk hal yang baik” ujarnya.

Lebih khusus Kabag TU menekankan terkait dengan permohonan cuti tenaga Non PNS. Beliau menginstruksikan kepada urusan kepegawaian untuk memastikan selain mengisi form permohonan cuti, yang bersangkutan juga harus menandatangani formulir pengalihan sementara Tupoksi pemohon cuti, dan formulir tersebut di tanda tangani juga oleh penerima tugas sementara. Sehingga dapat dipastikan selama yang bersangkutan cuti ada yang menggantikan dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang di ampu.