Petugas pajak dari KPP Mataram Barat melakukan kunjungan ke RSJ Mutiara Sukma untuk menyampaikan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11 Tahun 2025 dan memberikan layanan konsultasi perpajakan.Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Bagian Tata Usaha dan disambut langsung oleh Kabag TU Lalu Erwin Musyaddat, S.Kep., MM, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan dan Aset Ery Novianti Rayes, SE, Staf Keuangan dan Pejabat Pengadaan Kamis, (17/7/2025)
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada bendahara dan pengelola keuangan terkait aturan perpajakan terbaru serta membantu menyelesaikan kendala teknis yang sering dihadapi.Petugas pajak menjelaskan poin-poin penting dalam PER-11/2025 dan membuka sesi konsultasi langsung tentang pemotongan dan penyetoran pajak. Pihak RSJ Mutiara Sukma menyambut baik kegiatan ini dan berharap pendampingan seperti ini bisa dilakukan secara rutin untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.