Mataram - Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.
Oleh karena itu RSJ Mutiara Sukma sebagai salah satu instansi publik telah lama menyediakan Unit Pengelola Pengaduan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas, wajar dan adil.
Selasa (15/11/2022) Bertempat di Aula Edelweis, Kepala Seksi Keperawatan, Nita Sudiarsini, A.Md.,Keb, SKM selaku Ketua Unit Pengelola Pengaduan memimpin rapat evaluasi tersebut. Pertemuan siang itu juga dihadiri oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida dimana agenda rapat adalah evaluasi pelaksanaan UPP dari bulan Januari - Oktober 2022 dengan total aduan yang masuk sebanyak 57 aduan.
Adapun media pengelolaan pengaduan yang dimiliki oleh RSJMS antara lain melalui kotak saran, telepon, sms, whatsapp, media sosial dan lain-lain dengan jumlah pengaduan terbanyak adalah melalui whatsapp.
Berdasarkan laporan UPP, dari 57 aduan yang masuk semua sudah terselesaikan dengan baik (100%) dengan rentang waktu 1x24 jam.