Mataram. Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai badan publik berkomimen untuk mendukung Keterbukaan Informasi Publik, hal ini dikuatkan dengan kehadiran PPID RSJ Mutiara Sukma dalam memenuhi undangan Komisi Infomasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 075/ KI-NTB/ UM/XI/ 2020 Tanggal 16 November perihal Undangan Persentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi (KIP) Tahun 2020 di Ruang Pertemuan Komisi Informasi Provinsi NTB pada Senin, 23 November 2020.
Komitmen RSJ Mutiara Sukma ini nampak dari hadirnya Atasan langsung PPID RSJ Mutara Sukma, Dr. Evi Kustini Somawijaya, MM selaku Direktur RSJ Mutara Sukma dan didampingi oleh Sekretaris Tim PPID RSJ Mutiara Sukma (Ibu Julastri Rondonuwu, SKM., MPH) beserta anggota (Mujiasih, SKM dan RM. Hamka, S.Sos).
Undangan ini ditujukan pada semua Badan Publik di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, undangan tersebut adalah untuk memaparkan materi yang dititik beratkan pada penilaian terhadap Komitmen, Kolaborasi dan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh badan publik dalam melakukan pelayanan Informasi Publik
Pada sesi Tanya jawab disampaikan pula kolaborasi yang dilakukan oleh PPID RSJ Mutiara Sukma dengan badan public lain dalam layanan informasi dalam keterbukaan informasi public serta inovasi yang telah dilakukan.
Dengan segala upaya yang sudah dilakukan oleh PPIDRSJ Mutiara Sukma dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik semoga membawa RSJ Mutiara Sukma menjadi Badan Publik yang Informatif. (HUMAS RSJMS)