Mataram, Rumah Sakit Jiwa yang merupakan salah satu Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) memiliki Instalasi Rehablitasi NAPZA (Narkotika, Alkohol , Psikotropika dan Zat adiktif lain).
Instalasi NAPZA merupakan salah satu unit pelayanan di RSJ Mutiara Sukma yang memberikan pelayanan baik rawat jalan ataupun rawat inap bagi penyalahguna NAPZA.
Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dimana untuk pembiayaan klien yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi NAPZA di RSJ Mutiara Sukma yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan adalah masyarakat yang memiliki kartu PBI maka hal tersebut membuat kunjungan klien mengalami penurunan.
Atas kepedulian RSJ Mutiara Sukma terhadap masyarakat yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA tersebut maka Instalasi Rehabilitasi NAPZA yang dipimpin oleh Ns. I Nengah Darthayasa, M. Kep. melakukan kunjungan ke GPAN (Gerakan Peduli Anti Narkotika), Kamis, 3/9/20
Kunjungan ini dilakukan untuk mendekatkan layanan rehabilitasi NAPZA di masyarakat sekaligus mengajak seluruh komponen masyarakat penggiat anti narkoba untuk bersama- sama melawan narkoba.
Kunjungan diterima oleh Pak Mursidin selaku ketua GPAN beserta pengurus lainnya. Hasil kunjungan menyepakati untuk terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam penanganan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di masyarakat. (Ace/RSJMS)