Mataram - Pencegahan tindak korupsi telah dilaksanakan Pemerintah melalui berbagai strategi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003. Pemerintah juga telah memantabkan diri untuk berupaya menjadi good government sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Gayung bersambut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2019.
Pada Tahun 2017 Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma melalui SK Gubernur NTB telah ditunjuk sebagai Pilot Project pada pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, dan RSJ Mutiara Sukma berkomitmen dalam hal tersebut dengan membentuk Tim Kerja serta Tim Monev Pembangunan Zona Integritas di RSJ Mutiara Sukma, dimana tim sudah membentuk program kerja dalam pelaksanaannya dan dengan kerja keras semua pihak serta Civitas Hospitalia RSJ Mutiara Sukma telah mendapatkan predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi.
Tetapi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti sampai disana, perlu upaya-upaya berkesinambungan untuk mewujudkan good government serta menjadi Wilayah Birokrai Bersih dan Melayani.
Dalam proses pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) RSJ Mutiara Sukma, maka sangat perlu dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala, sebagai bentuk kontrol terhadap capaian kinerja yang telah ditargetkan.
Senin, 23 November 2020, Tim Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diketuai oleh Mujiasih, A.Md.Farm., SKM dengan beranggotakan 2 orang (Sri Hery Christina, S.Kep dan Hidayati, SKM) melaksanakan pertemuan dalam rangka persiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan zona integritas dengan mengacu pada Lembar Kerja Evaluasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Pertemuan ini untuk kita menyamakan persepsi semua Tim monev pada saat besok melakukan self assessment penilaian kepada tim kerja Pembangunan Zona Integritas’ ujar Mujiasih pada pertemuan tersebut. (HUMAS RSJMS)