Mataram - Rumah Sakit Mutiara Sukma pagi ini menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, sebagai salah satu tahapan penilaian implementasi layanan informasi publik di lingkup Organisasi Perangkat Daerah Provinsi NTB, Senin (01/12).
Kegiatan visitasi diawali dengan sambutan Direktur RS Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida yang menyampaikan komitmen rumah sakit dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, akurat, dan berorientasi pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Direktur juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik.
Selanjutnya, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB Drs. H. M. Zaini dalam sambutannya memberikan apresiasi atas konsistensi RS Mutiara Sukma memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Usai sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan presentasi Direktur RS Mutiara Sukma mengenai pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di rumah sakit, yang mencakup kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana dan digitalisasi yang dilakukan di RS Mutiara Sukma.
Pada sesi berikutnya, Komisioner Komisi Informasi NTB melaksanakan tanya jawab dan pendalaman materi kepada Direktur RS Mutiara Sukma. Sesi ini bertujuan untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik telah berjalan sesuai regulasi serta menilai kesiapan rumah sakit dalam memenuhi indikator Monev KIP Tahun 2025.
Kegiatan visitasi berlangsung dengan baik, penuh suasana dialogis, dan menjadi momentum bagi RS Mutiara Sukma untuk terus meningkatkan kualitas transparansi informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.