Mataram – Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam penerapan Eco Office di semua Kantor Pemerintah di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, RSJ Mutiara Sukma tetap konsisten untuk melaksanakan semua program dalam penerapan eco office.
RSJ Mutiara Sukma yang tahun 2021 lalu mendapatkan Juara 1 eco office pada tahun ini tetap dilakukan pemantauan oleh Tim penilai Eco Office dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anjas Sirwan, ST dan Andep Saputra ST, Kamis (01/12/2022).
Tim penilai didampingi langsung oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma dan Kepala Bidang Penunjang beserta seluruh tim eco office di RSJ Mutiara Sukma berkeliling ke tiap ruangan untuk melihat bagaimana penerapan Eco Office di RSJ Mutiara Sukma. Beberapa kriteria dan indikator dalam eco office yang dilakukan penilaian adalah antara lain administrasi, SOP, kelembagaan, pernyataan komitmen dan baseline serta rencana kerja yang terus dievaluasi sedangkan Implementasi diukur dari sepuluh kriteria dan indikator seperti pengelolaan sampah dan limbah, penghematan listrik, air dan ATK, kebersihan dan kenyamanan, penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, pengadaan barang ramah lingkungan, kampanye serta inovasi.
Harapannya di tahun ini RSJ Mutiara Sukma bisa kembali mendapatkan Juara 1 dalam penilaian Eco Office ini.