Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) termasuk penyandang disabilitas mental sesuai UU No. 8 Tahun 2016 dan berhak memperoleh layanan kesehatan, perlindungan, serta kesejahteraan sosial yang setara. Provinsi NTB memiliki prevalensi ODMK tinggi, yakni 9,6‰ (lebih tinggi dari rata-rata nasional 6,7‰). Pada 2022 tercatat sekitar 27.525 ODMK di NTB, sementara di RSJ Mutiara Sukma tahun 2021 terdapat 1.431 pasien rawat inap dan 37.428 rawat jalan.
Tingginya jumlah kasus menunjukkan perlunya penanganan komprehensif agar ODMK dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi beban keluarga serta fasilitas kesehatan. Selama ini, layanan dilakukan masing-masing instansi tanpa koordinasi, sehingga tidak optimal. SIRUKOGALAR PLUS hadir sebagai sistem yang mempermudah komunikasi dan koordinasi antara empat pilar layanan kesehatan jiwa—RSJMS, Puskesmas, Masyarakat, dan TPKJM—untuk memperkuat pelayanan bagi penyandang disabilitas mental.