Tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB Tahun 2024

Tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB Tahun 2024

Mataram - Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma, Lalu Erwin Musyaddat, S.Kep., MM., didampingi Kepala Urusan Keuangan Triana Winiastuti, SE menghadiri rapat tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB Tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Raja Langko, Kantor Inspektorat Provinsi NTB, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD lingkup Pemprov NTB, Kamis (26/06/2025).

Kehadiran Kabag TU mewakili Direktur RSJMS, dalam rangka memastikan upaya perbaikan terhadap temuan dan rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti. Rapat dibuka oleh Sekretaris Inspektorat, Muhariyady Kurniawan, SE., MM dan dipimpin langsung oleh Plt. Inspektur Provinsi NTB, Ir. H. Hamdi, M.Si., serta turut dihadiri oleh perwakilan BPKAD Provinsi NTB, Baihaki.

Dalam rapat tersebut, dibahas dua poin utama hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024 terhadap OPD lingkup Pemprov NTB yaitu : 

1. Pemungutan PPN Tidak Sesuai Ketentuan – Pemerintah daerah dan satuan kerja diminta tidak memungut PPN atas transaksi yang bukan objek pajak atau dari penyedia non-PKP.

2. Pengelolaan Aset Daerah – BPK menyoroti pentingnya penataan aset milik daerah secara tertib, akurat dan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, RSJ Mutiara Sukma menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan tata kelola sesuai arahan regulasi yang berlaku.