SOSIALISASI LAYANAN REHABILITASI PELAYANAN NAPZA RSJMS

SOSIALISASI LAYANAN REHABILITASI PELAYANAN NAPZA RSJMS

Mataram - Sudah lebih dari 15 tahun RSJ Mutiara Sukma memiliki fasilitas pelayanan rehabilitasi khusus bagi para penyalahguna NAPZA. Adapun status pasien di Instalasi Detoksifikasi dan Rehabilitasi NAPZA dibagi menjadi dua yaitu voluntary (datang rehabilitasi atas kemauan sendiri) dan compulsory (pasien tangkapan kepolisian dengan latar belakang TAT dan putusan pengadilan). Untuk pembiayaan selama masa rehabilitasi bagi voluntary yaitu umum atau menggunakan BPJS PBI sedangkan untuk pasien dengan status TAT dan putusan pengadilan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan. 

Sholat berjamaah, function, morning meeting, dzikir pagi, literasi, vokasional, outing, family gathering, home visit merupakan beberapa kegiatan yang dilakukan di Instalasi Detoksifikasi dan Rehabilitasi NAPZA RSJ Mutiara Sukma bagi para rehabilitan yang ada. Sebanyak 90 orang mengikuti kegiatan sosialisasi layanan Instalasi Detoksifikasi dan Rehabilitasi Napza, Kamis (29/12/2022). Pagi itu Siti Nurrakhmah, S.ST dan Baiq Selly Silviani, S.Kep., Ns menjadi pemateri pada penyuluhan rutin Instalasi PKRS di penghujung tahun.