Mataram - Menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor : 445/3/Yankes/VIII/2025 tentang Pengajuan Naskah Dinas Permohonan Fasilitas Nota Pengajuan Perubahan Nama, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma resmi mengajukan usulan perubahan nama menjadi Rumah Sakit Mutiara Sukma, pagi ini, Rabu (06/08).
Mewakili Direktur RSJMS, pagi ini Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma, Lalu Erwin Musyaddat, S.Kep., MM., didampingi Kepala Urusan Umum RSJ Mutiara Sukma, Mujiasih, A.Md.Far., SKM mengurus administrasi persuratan dimaksud dari nota dinas yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan menyerahkan nota dinas tersebut ke Biro Organisasi NTB Setda Provinsi NTB.
Kehadiran RSJ Mutiara Sukma disambut hangat oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Drs. Tri Budiprayitno, M.Si.
Proses ini menjadi langkah penting menuju terwujudnya perubahan nama rumah sakit yang diharapkan dapat membawa layanan kesehatan yang lebih inklusif, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, perubahan nama diharapkan mampu menghilangkan stigma masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa, sekaligus membuka peluang RSJ Mutiara Sukma menjadi rumah sakit rujukan lanjutan untuk layanan kesehatan non-jiwa.