Mataram - Sesuai amanat PERMENKES Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERMENKES Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN pasal 10 ayat (1) dan (2) bahwa Perpanjangan kerjasama antara Fasilitas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan dapat dilanjutkan setelah dilakukan rekredensialing. Rekredensialing tersebut menggunakan kriteria teknis dan penilaian yang disepakati bersama serta ketentuan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Merujuk hal tersebut, Tim Rekredensialing BPJS Kesehatan yang terdiri dari perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, PERSI wilayah NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram hadir melakukan kegiatan dimaksud, Kamis (23/11/2023). Bertempat di Aula Matahari RSJMS Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida bersama para pejabat struktural dan perwakilan beberapa unit kerja hadir pada acara pembukaan dan menerima tim rekredensialing tersebut.
Kepala Bagian Pelayanan Kesehatan dan Kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Apt. I Nengah Dwi Jendra Atmaja, M.Kes dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan rekredensialing atau peninjauan ulang/penilaian kembali terkait dengan apa yang sudah PIC isi pada self assessment yang dibagikan oleh BPJS. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilakukan rutin tahunan untuk mengevaluasi layanan yang diberikan oleh RSJ Mutiara Sukma dan sarana prasarana baru yang dimiliki oleh RSJMS.
Sebelum telusur dokumen dan lapangan, dr. Wiwin juga mempresentasikan profil dan layanan yang ada di RSJ Mutiara Sukma. Didampingi pejabat struktural dan Kepala Unit terkait, telusur dokumen dan lapangan berjalan dengan baik.
Apresiasi untuk lingkungan rumah sakit yang bersih, rapi, nyaman dan tertata dengan bagus disampaikan oleh dr. I Gusti Agung Ayu Eka Putri Sunari, Sp.PK, perwakilan dari PERSI wilayah NTB. Alat sudah terkalibrasi 100 % dan kontinuitas serta maintenance alat kesehatan yang sudah berjalan dengan baik disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Mataram . Dari 7 indikator yang dinilai oleh BPJS Kesehatan sampai dengan bulan November 2023 telah mencapai 99 %. Hasil exit conference Tim Rekredensialing BPJS Kesehatan siang hari itu RSJ Mutiara Sukma mencapai nilai 83,9 % dimana skor minimal untuk rumah sakit yaitu 75 %.