Mataram - Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma Lalu Erwin Musyaddat, S.Kep., MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, mewakili Direktur RSJ Mutiara Sukma. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB pada Rabu (30/07) dan membahas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang diajukan atas prakarsa Gubernur NTB.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD tersebut memuat empat agenda utama. Agenda pertama adalah penyampaian laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Hendra Sujanto, S.Pd.B., S.IP selaku juru bicara Badan Anggaran. Agenda kedua dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi NTB mengenai persetujuan terhadap Raperda, yang disampaikan oleh Hendra Saputra, S.STP., M.H selaku Sekretaris DPRD Provinsi NTB.
Rangkaian rapat kemudian berlanjut dengan penyampaian kesimpulan hasil reses oleh pimpinan rapat, dan ditutup secara resmi dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, yang juga memberikan sambutan penutup.