Mataram - Rabu (25/06/2025) Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida menghadiri pertemuan pemaparan pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Rehabilitasi NAPZA RSJ Mutiara Sukma. Pemaparan tersebut dilakukan oleh I Wayan Winarta, ST., MT selaku PPK dari Dinas PU Prov. NTB.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat RSJ Mutiara Sukma, Inspektorat, Konsultan Perencana yaitu CV Adi Cipta serta perwakilan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari fungsi pendampingan hukum proyek strategis.
Perwakilan Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum demi memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai aspek teknis pembangunan, anggaran yang digunakan, serta mekanisme pengawasan untuk memastikan transparansi.