Jakarta - Dalam rangka mengetahui pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat daerah dannasional serta dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik maka perludisusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai panduan yang jelas dalam melakukan Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Komisi Informasi Pusat menetapkan sembilan orang dari masing-masing provinsi atas 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesiasebagai Informan Ahli Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
Berdasarkan SK Komisi Informasi Pusat RI Nomor : 06 /KEP/KIP/III/2023, M. Achiyat Winata, ST., MM, Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma menjadi salah satu Informan Ahli Daerah dimaksud. Dimana tugas para informan tersebut yaitu memberikan penilaian terhadap kuesioner penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dan pada saat Diskusi Kelompok Terfokus Informan Ahli Daerah.
Selamat bertugas Pak Achiyat. Semoga amanah dan diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas