Menindaklanjuti permasalahan yang sedang dihadapi khususnya kasus yang terkait dengan ketersediaan obat-obatan adekuat dan dapat diandalkan, pada beberapa kasus terdapat obat-obatan di Puskesmas tidak pernah dipakai. Selain itu, ada juga obat-obatan yang kadang tidak tersedia di Puskesmas tersebut. Ketersediaan obat-obatan ini berdasarkan permintaan dari Puskesmas, sehingga jika Puskesmas tidak pernah meminta obat-obatan ini juga tidak akan disediakan.
Sangat penting bagi layanan kesehatan primer untuk menyediakan obat-obatan yang esensial bagi gangguan jiwa, namun masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam menerapkan pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas. Kebijakan pemerintah akan sulit diterapkan jika tidak dilakukan perubahan tertentu, mengintegrasikan kesehatan jiwa di pelayanan primer, termasuk menyediakan obat obatan.
Oleh karena itu Dinas Kesehatan Prov. NTB bekerjasama dengan RSJ Mutiara Sukma melaksanakan pertemuan secara daring dalam rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Jiwa Terkait Ketersediaan Obat Jiwa di Puskesmas pada Selasa (28/02/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kepala Bidang/Seksi yang menangani program kesehatan jiwa, Kepala UPTD yang menangani pengelolaan obat, Pengelola Program Kesehatan Jiwa Dinkes Kab/Kota, Pengelola Obat Kesehatan Jiwa Dinkes Kab/Kota dan lainnya.
dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dalam kesempatan tersebut memaparkan materi terkait Kebijakan dan Penguatan Strategi Upaya Kesehatan Jiwa.Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur RSJMS, dr. Wiwin Nurhasida dengan materi terkait sekilas pelayanan kesehatan jiwa di RSJMS. Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan pedoman psikofarmaka dan Instalasi Farmasi RSJ Mutiara Sukma yang disampaikan oleh Apt. Rachmatika, S.Farm selaku Kepala Instalasi Farmasi RSJMS.
Dengan adanya pertemuan ini, maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa terintegrasi terkait dengan penyediaan obat-obatan pelayanan kesehatan jiwa di seluruh fasilitas kesehatan terutama fasilitas kesehatan primer (Puskesmas) dan lanjutan (RS) di lingkup provinsi NTB. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar kepastian mekanisme penyediaan atau pengadaan obat-obat jiwa pada Fasilitas Kesehatan Primer (Puskesmas) dan mendukung Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jiwa.