Mataram - Direktur RS Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida bersama Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Penunjang, dan Kepala Bagian Tata Usaha, pada Jumat sore (02/01), mengikuti acara pengukuhan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri pada akhir tahun 2025 dan mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.
Acara pelantikan/pengukuhan, dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut berlangsung di Ruang Tamu Utama Kantor Gubernur NTB. Beberapa OPD mengalami perubahan nomenklatur, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pariwisata yang bertambah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Biro Hukum yang berubah menjadi Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam SOTK terbaru ini, RSJ Mutiara Sukma juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi RS Mutiara Sukma. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administratif guna menyelaraskan struktur organisasi dengan kebijakan pemerintah daerah, tanpa mengubah fungsi, tugas pokok, maupun peran strategis rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa perubahan nama dan penggabungan beberapa OPD ini bersifat administratif dan tidak berdampak pada pelayanan publik. Seluruh unit kerja, tugas, serta kewenangan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan harapan tata kelola pemerintahan semakin efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.