Alur Permohonan Keberatan
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB VIII Pasal 36 tata cara mengajukan keberatan adalah sebagai berikut :
- Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
